PASANG IKLAN DISINI

Inilah Kelanjutan FB Bugil Devi Sartika

Albert Sophian (22) tersangka kasus penyebaran foto bugil lewat situs jejaring sosial facebook, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polresta Bogor.


Pengajuan penangguhan disampaikan melalui kuasa hukum Albert, Jonson SH, Jumat (14/5/2010).

Kepala Satuan Reskrim Poyalresta Bogor AKP Indra Gunawan membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

“Iya benar, pengacara tersangka sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya. Suratnya sudah kita terima Jumat pagi, tapi kita belum memberikan jawaban apakah mengabulkan atau menolak pengajuan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Jumat.

Indra mengatakan, penyidikan kasus penyebaran foto bugil di FB sudah hampir rampung.

Dia memastikan pekan depan berkas perkaranya kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.

Namun katanya, sebelum melimpahkan berkas tersebut, pihaknya masih akan memanggil ML, wanita yang pertama kali memotret Devi Sartika menggunakan handphone dengan kondisi bugil.

“Untuk menguatkan berkas, kita akan memanggil lagi ML untuk diperiksa kembali dengan status baru sebagai tersangka,” ujarnya.

Tapi kata Indra, pihaknya masih menunggu kesiapan ML untuk datang memenuhi pemanggilan penyidik.

Pasalnya, katanya, yang bersangkutan baru aja melahirkan.

”Karena dia wanita dan baru melahirkan, kita yakin yang berangkutan tidak akan melarikan diri,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat tertunda, penyidik Polresta Bogor akhirnya menetapkan Albert Sophian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran foto bugil Devi Sartika (22) alumni Universitas Bina Nusantara (Binus) lewat situs jejaring sosial facebook.

Penetapan Albert sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan marathon sejak Rabu malam.

Tak hanya Albert, polisi juga menetapkan Christian dan Joshua sebagai tersangka.

Keduanya diduga ikut berperan dalam penyebaran foto bugil tersebut.

Dengan demikian, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor, AKP Indra Gunawan, mengatakan, tersangka Albert terpaksa dijemput paksa oleh petugas, Rabu (12/05) malam, karena dalam dua kali pemanggilan yang bersangkutan mangkir.

“Karena tidak kooperatif, tersangka kita jemput di rumahnya,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian menahan Albert di ruang tahanan Polresta Bogor.

Kepada penyidik, Albert mengakui bahwa dirinya yang telah menyebarkan foto bugil Devi Sartika.

“Menurut pengakuannya, tersangka mengambil foto itu dari laptop Joshua dan menyimpannya didalam flashdisk. Setelah itu, disebarkan melalui situs Krucil.com,” katanya.

Indra menambahkan, selain Albert,pihaknya juga menetapkan Cristian dan Joshua sebagai tersangka.

“Tapi keduanya tidak ditahan, karena bersikap baik dan kooperatif,” tukasnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2008, pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Category Article